Polresta Cirebon Tangkap 15 Tersangka Kasus Narkoba Selama November 2025
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menginterogasi salah satu tersangka kasus narkoba saat konferensi pers, Senin (17/11/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode November 2025.
Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa total 12 kasus tersebut terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.
"Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis" ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).
BACA JUGA:Bukan Cedera Biasa, Bek Persib Federico Barba Diterbangkan ke Italia Karena demi Hal Ini
BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon.
Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.
Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sabu-sabu 24,16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 7,14 gram.
BACA JUGA:Groundbreaking Kantor Baru, Demokrat Cirebon Akhiri 'Nomaden' Puluhan Tahun
BACA JUGA:Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka.
Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


