Ok
Daya Motor

Polresta Cirebon Tangkap 15 Tersangka Kasus Narkoba Selama November 2025

Polresta Cirebon Tangkap 15 Tersangka Kasus Narkoba Selama November 2025

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menginterogasi salah satu tersangka kasus narkoba saat konferensi pers, Senin (17/11/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait