Polresta Cirebon Tangkap 15 Tersangka Kasus Narkoba Selama November 2025
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menginterogasi salah satu tersangka kasus narkoba saat konferensi pers, Senin (17/11/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


