Ok
Daya Motor

Jelang Akhir Tahun 2 Polisi Cirebon Dipecat Gara-gara Narkoba

Jelang Akhir Tahun 2 Polisi Cirebon Dipecat Gara-gara Narkoba

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberi tanda silang pada foto Bripka Dimas dan Briptu Suprapto yang dibawa oleh dua anggota provost saat upacara PTDH.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Menjelang akhir tahun 2025, Polres Cirebon Kota resmi memberhentikan dua anggotanya akibat kasus narkoba

Kedua polisi itu, Bripka Dimas dan Briptu Suprapto, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Upacara PTDH digelar di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Senin (29/12/2025), dipimpin langsung Kapolres AKBP Eko Iskandar

Menariknya, kedua anggota tersebut tidak hadir. Sebagai simbol, foto mereka dibawa oleh anggota Provost dan diberi tanda silang.

BACA JUGA:Petani di Kuningan Ditemukan Tewas di Sawah, Begini Fakta Lengkapnya

BACA JUGA:Bukan Infrastruktur, Ini Masalah Sebenarnya BIJB Kertajati Menurut DPR RI

Kapolres Eko Iskandar menegaskan, PTDH bukanlah hal yang membanggakan. 

“Upacara ini bukan untuk berbangga, tapi sebagai pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme,” ujarnya kepada Radarcirebon.com.

Keputusan PTDH diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai aturan Polri. 

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi.

BACA JUGA:Bansos 2026 Masih Cair! Tapi Jangan Senang Dulu, Ini Aturan Barunya

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Film Suka Duka Tawa Layak Ditonton di Awal Tahun

“Bripka Dimas terbukti melakukan pelanggaran berulang, termasuk kasus narkoba. Sementara Briptu Suprapto juga terlibat narkoba, sehingga sanksinya sama,” jelas AKBP Eko.

Kapolres juga menegaskan bahwa mayoritas anggota Polres Cirebon Kota tetap bekerja dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait