"Dengan jangka waktu tidak tertentu sebagaimana diberikan kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api Indonesia dalam SHP no. 21/1988," lanjutnya.
Sementara itu, Bambang Hermanto HS, SH menyampaikan bahwa warga telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota.
Surat itu, juga ditembuskan ke Walikota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon bahkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.