"Jika pada masa satu tahun tanah tersebut tidak diurus kepemilikannya maka harus dialihkan haknya,” ujar Bildansyah, dalam keterangannya.
BACA JUGA:Komentar Djadjang Nurdjaman Setelah Persikabo 1973 Ditahan Imbang Persija Jakarta
BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Terbaru, Timsus Bergerak ke Magelang Telusuri Laporan Putri yang Bikin Sambo Murka
Bildansyah menambahkan klaim kepemilikan tanah oleh PT KAI tersebut, saat ini sudah gugur secara hukum karena peraturan yang baru tersebut.
Bahkan, menurutnya, pihak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut tidak dapat diusir dalam keadaan apapun karena kepemilikan tanah belum jelas.
“Apalagi warga melalui kami sedang mengajukan gugatan atas sertifikat hak pakai no 21/1988 atas nama Jawatan Kereta Api kepada PTUN Bandung,” ungkap Bidansyah.
Bildansyah juga mengungkapkan, di samping meminta untuk pelaksanaan pembatalan secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon.
BACA JUGA:Dulu di Indonesia, Modus Penipuan Mama Minta Pulsa Kini Heboh di Australia
BACA JUGA:4 Tanda di Kaki Petunjuk Paru-paru Bermasalah, Salah Satunya Sering Kram
Apalagi, ada alasan hukum yang digunakan sebagai dasar diajukannya gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak pakai no 21/1988.
"Subjek haknya, perusahaan Jawatan Kereta Api, sebenarnya sudah tidak ada karena telah berganti menjadi PT Kereta Api Indonesia. Akan tetapi perubahan itu tidak dibarengi dengan proses penggantian subyek haknya dalam sertifikat hak pakainya,” kata Bildansyah.
Hal senada dikatakan M Arief Normawan SH MH. Peruntukan aset tanah di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan maksud pemberian haknya yang dalam surat keputusan pemberi haknya.
Dalam SK Gubernur DT I Jawa barat nomor 593.321/SK.689/DITAG/1988 tanggal 2 Januari 1988 diperuntukkan perumahan. Tapi, banyak bekas rumah-rumah dinas sekarang telah berubah fungsi menjadi tempat-tempat usaha.
BACA JUGA:Detik-detik Tabrakan Maut di Pabuaran Serang, 3 Sepeda Motor dan 1 Truk, Nyawa Pun Melayang
BACA JUGA:3 Penyebab Infeksi Paru-paru, Simak Cara Ini untuk Membersihkannya
Untuk itu, menurut pihaknya, Perusahaan Jawatan Kereta Api alias PT Kereta Api Indonesia sudah tidak lagi bisa menjadi subyek hak pakai.