Radarcirebon.com, BANDUNG - Habib Bahar Bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari dalam sidang yang digelar pada Selasa 16 Agustus 2022.
Habib bahar divonis bersalah menyebarkan kabar tidak pasti. Namun demikian, Habib Bahar bin Smith bisa langsung bebas.
Ya, Habib Bahar bin Smith bisa langsung bebas meski telah divonis 6 bulan 15 hari kurungan penjara. Itu karena masa tahanan selama proses pengadilan sudah melebihi vonis keputusan.
Saat menjalani sidangh di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Habib Bahar bin Smith tampak berbeda dari sebelumnya.
Dia terlihat sumringah dibandingkan menghadiri sidang-sidang sebelumnya. Habib Bahar mengenakan sorban hijau, koko putih dipadu tali merah putih yang diikat pada tangan kanannya.
Terlihat dalam tayangan TVOne, Selasa 16 Agustus 2022, Habib Bahar ceria dan bersemangat menyapa para pendukung yang telah menunggu di depan gedung sidang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dodong Rusdani membacakan putusan vonis di depan Bahar Smith.
Seusai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Bahar Smith langsung bergerak ke arah bendera merah putih yang ada di samping meja majelis hakim.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Santriwati Ponpes di Katapang Bandung, Kasus Herrry Wirawan Terulang?
Sambil mengepalkan tangannya dan memegang bendera merah putih, Bahar Smith menyatakan bahwa dia masih mempercayai adanya keadilan di Tanah Air.
“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia,” kata Bahar dihadapan para pengunjung sidang di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 16 Agustus 2022.
Hakim Dodong kemudian menimpali dan menyatakan kalau putusan yang diberikan terhadap Bahar tidak ada intervensi dari siapapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ujarnya mengutip Jpnn.com.
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.