Periksa Fadil Imran Trending Topic, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk?

Kamis 18-08-2022,10:59 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Dedi mengungkapkan, bahwa saat ini tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke Kejaksaan.

BACA JUGA:Sembilan Pegawai Terima Penghargaan PNS Berprestasi Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Heboh Video Anggota DPR Sebut Puan Presiden Sambil Menunjuk

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

Di sisi lain, tagar Periksa Fadil Imran juga tidak lepas dari adanya 5 bawahan di Polda Metro Jaya saat ini sudah ditahan.

  • Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian
  • Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
  • Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
  • Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
  • Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Sementara itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri juga telah memeriksa 63 polisi. Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

BACA JUGA:Istri Kasat Lantas Polres Madiun Tubuhnya Kena Senggol, Wartawan Diamuk Sampai Lepas Baju Dinas

BACA JUGA:Ketua KPK: Perang Total Melawan Korupsi

"Irsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," ungkapnya.

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," imbuhnya.

Dedi menyebut, beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

BACA JUGA:Usia Juara Piala AFF U-16 2022, Inilah Target Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 2023 Mendatang

BACA JUGA:Inilah Cara Membersihkan Paru-paru Secara Alami

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Kategori :