Mau Jadi Anggota DPR? 22 Agustus Partai Demokrat Buka Pendaftaran

Jumat 19-08-2022,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, CIREBON - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bakal membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPR-RI bagi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat DR Ir H E Herman Khaeron ditemui radarcirebon.com saat meninjau pameran UMKM di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon, Jumat (19/8/2022).

"Sebetulnya Partai Demokrat sudah masih membuka pendaftaran sejak lama tapi untuk yang internal. Setelah itu, 22 Agustus kami akan membuka secara resmi dan terbuka untuk masyarakat siapapun yang berminat menjadi anggota legislatif,"ungkapnya.

Pejabat yang akrab disapa Kang Hero ini menuturkan, pendaftaran calon anggota legislatif tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA:Ciamik untuk Foto, Berburu Destinasi Instagramable di Bandung Bareng Fazzio Youth Project

"Tentunya selama pendaftaran calon anggota legislatif Partai Demokrat tidak dipungut biaya atau gratis kecuali untuk biaya perjuangan. Masyarakat yang mampu memiliki kemampuan untuk menjadi wakil rakyat akan mendapatkan prioritas kami,"tuturnya.

Masih di tempat yang sama, Mohamad Handarujati Kalamullah, Sekjen DPD Partai Demokrat Jawa Barat kepada radarcirebon.com mengatakan, DPC Partai Demokrat Kota Cirebon baru akan membuka pendaftaran bacaleg DPRD Kota Cirebon tanggal 22 Agustus 2022.

"Kita memang tanggal 18 Agustus 2022 ini baru naik baliho. Rencana tanggal 22 Agustus kami (DPC Partai Demokrat Kota Cirebon) baru pembukaan pendaftaran bacaleg sampai dengan tanggal 2 September 2022 mendatang. Ini merupakan pendaftaran tahap awal dalam rangka menjaring kader-kader potensial kemudian juga dari masyarakat umum yang ingin bergabung dengan partai Demokrat melalui pencalonan anggota legislatif 2022,"katanya.

BACA JUGA:Honda DBL with KFC Musim 2022-2023 Dibuka di Surabaya, Siap Digelar di 30 Kota 22 Provinsi

Disebutkan Handarujati, setiap bakal calon legislatif wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

"Kriteria khusus itu secara otomatis setiap bacaleg harus memiliki KTA Partai Demokrat dan juga memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas. Setiap calon anggota DPRD yang akan maju dari dapil yang ada di Kota Cirebon wajib membawa 500 KTA baru sebagai bahan keseriusan mereka untuk memenangkan Partai Demokrat 2022,"sebutnya.

BACA JUGA:Waspada! Inilah Tanda Jika Ginjal Bermasalah

Kategori :