Radarcirebon.com, KUNINGAN - Dua pelaku jambret tas dosen yang beraksi di Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap. Mereka adalah warga Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku jambret tas dosen di Desa Linggarjati tersebut, kini diamankan di Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, kedua pelaku jambret yakni MA (25) warga Kecamatan Greged dan MR (40) warga Kecamatan Mundu, beraksi di dua tempat yang berbeda.
Salah satunya bahkan dengan menarik tas seorang warga, hingga korbannya jatuh di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-16 Kembali Diguyur Bonus, Jumlahnya Fantastis
BACA JUGA:Inilah Tips Atasi Insomnia, Salah Satunya Makan Nasi
Aksi jambret juga terjadi di Jalan Raya Sampora, Kabupaten Kuningan dan kali ini korbannya adalah seorang dosen salah satu perguruan tinggi.
Pelaku menggasak barang-barang korban yang ada di dalam tas, seperti handphone, hingga uang tunai juga sejumlah surat-surat penting.
Akibatnya, korban menderita kerugian cukup besar lantaran aksi jambret tersebut. Beruntung keduanya dapat dibekuk oleh Satreskrim Polres Kuningan.
Kasus ini dapat terungkap diawali dari laporan kedua korban. Kemudian Polres Kuningan mengerahkan Resmob untuk pendalaman dan penyidikan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Peran Putri Candrawathi
BACA JUGA:Sudah Masuk Indonesia, Inilah Cara Penularan Cacar Monyet
Sampai akhirnya, tim berhasil menelusuri keberadaan handphone milik salah satu korban berada di daerah Beber, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyebutkan, dua pelaku jambret tersebut berinisial MA (25) warga Greged dan MR (40) warga Mundu, Kabupaten Cirebon.
Temuan tersebut segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi pemegang handphone dan menanyakan dari mana asalnya.
Saat diminta keterangan, pemegang handphone mengaku mendapatkannya dari tersangka MA dengan cara membeli.
BACA JUGA:Hasil Qualifikasi MotoGP Austria, Enea Bastianini Paling Cepat
BACA JUGA:Cacar Monyet Resmi Masuk Indonesia, Pasien Berasal dari Kota Ini..
"Atas petunjuk tersebut, tim kemudian mencari keberadaan pelaku yang ternyata ada di rumahnya sehingga langsung dilakukan penangkapan," lanjut Kapolres.
Dari keterangan MA, diketahui saat menjalankan aksinya tidak sendiri, melainkan ditemani seseorang berinisial MR. "Saat itu juga kita lanjutkan penangkapan," ujarnya.
Kini, lanjut Dhany, kedua pelaku jambret telah diamankan petugas dan dimasukkan ke sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, MA dan MR pun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun panjara.
Artikel ini telah diterbitkan di radarkuningan.com, dengan judul: Pelaku Jambret Tas Dosen Berhasil Dibekuk, Pelaku Warga Kabupaten Cirebon