Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia berencana untuk mengurangi jam kerja dari 48 jam menjadi 45 jam dalam satu minggu.
Pengumuman terkait jam kerja yang dikurangi dari 48 ke 45 jam dalam sepekan disampaikan oleh Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan.
Bahkan, rencananya dalam waktu dekat Pemerintah Malaysia akan mengumumkan pemberlakuan pengurangan jam kerja menjadi hanya 45 jam dalam satu minggu.
Pengurangan jam kerja tersebut merupakan upaya Pemerintah Malaysia dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Hal itu, juga bagian dari Amandemen UU Ketenagakerjaan.
"Bersabarlah selama seminggu lagi. Saya akan membuat pengumuman khusus," kata Saranavan, seperti dilansir dari CNA, Minggu, 21, Agustus 2022.
Adapun amandemen tersebut sesuai dengan konvensi di organisasi perburuhan internasional atau ILO.
Selan itu, kata Saravanan, amandemen tersebut juga akan membuat karyawan bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel. "Mereka bahkan dapat memilih lokasi, waktu, dan hari kerja," imbuhnya.
Sementara, Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) mendesak pemerintah untuk menunda pengurangan jam kerja pada 1 September 2022.
BACA JUGA:Hotman Paris Sejak Awal Yakin Putri Candrawathi Tersangka, Begini Alasannya
BACA JUGA:Terungkap, Penembakan Brigadir J, Ada Rapat, Bharada E Terakhir Masuk, Putri Candrawathi Menangis
Pasalnya, pengusaha di Malaysia sedang bekerja keras memulihkan bisnis mereka usai pandemi covid-19. Jika jam kerja dikurangi, maka akan mempengaruhi proses pemulihan tersebut.
"Pengusaha harus diberi waktu untuk mengkonsolidasikan kembali dan memulihkan bisnis mereka yang terkena dampak parah karena perintah pengendalian pergerakan yang diterapkan pada 2020 dan 2021 untuk menahan ancaman covid-19," kata Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman.
Artikel ini telah diterbitkan di Disway.id dengan judul: Jam Kerja di Malaysia Bakal Dikurangi Jadi 45 Jam per Pekan, Indonesia Kapan?