
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tentu saja hasil autopsi kedua atau ulang dari jenazah Brigadir J sangat dinantikan hari ini, mengingat banyaknya spekulasi terkait hal ini.