Sembilan Pemakai Narkoba Terjaring Operasi Antik

Rabu 27-11-2013,14:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Polres Cirebon Kota mengamankan sembilan orang dalam Operasi Antik yang digelar Jumat (15/11) hingga Minggu (24/11). Kesembilan orang tersebut empat diantaranya diamankan dan lima lainnya dilepas. Alasannya, kelima orang yang dilepas tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba meski hasil tes urine positif sebagai pemakai. Informasi yang dihimpun Radar, sekitar pukul 15.00 Satnarkoba Polres Cirebon Kota membekuk tiga pemuda yakni YRG (22) warga Margasari RT 06 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, RMR (15) pelajar yang masih satu RT dengan tersangka YRG, lalu AS (18) warga Dukuh Semar 09 RT 01 RW 03 Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti . Dari ketiganya, petugas menemukan sisa rokok ganja yang dilinting dengan kertas jenis paphirus setengah batang. Setelah diperiksa intensif, mereka mengaku mendapatkan barang dari SPR (28) warga Desa Kerandon Blok Mangga Gede RT 02 RW 01 Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Polisi yang sudah mendapati identitas tersangka akhirnya melakukan penangkapan terhadap SPR di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 20.30, Minggu (24/11). Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak empat paket seharga Rp50ribu perpaketnya, dua paket besar seharga Rp750 ribu perpaketnya, dengan total seberat 0,5 kilogram. Namun, tersangka SPR menolak tuduhan memiliki barang tersebut. Menurutnya, barang itu adalah titipan tersangka YRG yang dikenal baik karena merupakan teman sepermainan sewaktu kecil . “Barang itu punya YRG, dia titip ke saya. Katanya kalau ditaruh di rumah takut ketahuan,” kilahnya. Ditambahkan SPR, dia hanya bebas memakai barang sebagai upah penitipan barang yakni sebanyak satu kotak kecil stok pakai yang diberi gratis oleh YRG. Tersangka YRG sendiri tidak membantah kepemilikan barang tersebut. Menurut YRG, semua barang haram itu didapat dari Jakarta untuk dikonsumsi sendiri, tidak diperjualbelikan. Dia mengaku sering patungan bersama teman-temannya untuk membeli ganja di Jakarta. “Baru dua kali belanja ke Jakarta, sekali beli biasanya paket yang Rp1 juta. Biasanya buat stok pakai selama sebulan sama teman-teman saja,” tuturnya. Sementara, Kapolres Cirebon AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Narkoba AKP Alisman mengatakan, Operasi Antik sudah digelar selama sepuluh hari secara serentak di wilayah hukum Jawa Barat. “Untuk pemakai, dijerat Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk Bandar, kita kenakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait