Tegas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Pindahkan 24 Anggotanya Karena Langgar Kode Etik

Selasa 23-08-2022,22:00 WIB
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Sebanyak 24 anggota polisi dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ke-24 anggota polisi yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 anggotanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

BACA JUGA:Popkota Cirebon 2022 Siap Digelar, Wakil Wali Kota: Saya Yakin Dunia Olahraga Kembali Bangkit

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 24 personel kepolisian itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam Surat Telegram tersebut diketahui 24 personel kepolisian yang dimutasikan terdiri dari 4 Kombes; 5 AKBP; 2 Kompol; 4 AKP; 2 IPTU; 1 IPDA; 1 Bripka; 1 Brigpol; 2 Briptu; dan 2 Bharada.

Adapun berdasarkan satuan kerjanya, 24 personel di atas terdiri dari 10 personel Divisi Propam Polri, 2 personel Bareskrim Polri, 2 personel Korbrimob BKO Propam Polri, 9 personel Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, dan 1 personel Polda Jateng BKO Propam.

BACA JUGA:Kak Seto Ingin Bertemu Irjen Pol Ferdy Sambo, Ngapain?

Inilah daftar 24 polisi yang dimutasi oleh Kapolri terkait kasus Irjen Pol Ferdy Sambo:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

BACA JUGA:PAN Kota Cirebon Siapkan Ini untuk Menangkan Pemilu dan Pilkada 2024

6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

BACA JUGA:Pemerintah Bimbang Soal Kebijakan Menaikkan Harga BBM Subsidi

12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

BACA JUGA:Sadis Banget, Temannya Serangan Jantung Malah Dikunci di Mobil, Lalu Kunci Dibuang

17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

BACA JUGA:Hasil Persib vs Bali United: Skor Akhir 2-3, Maung Bandung Dihajar Serdadu Tridatu

23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri

Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dengan mutasi terhadap 24 anggota polisi itu bukan babak akhir, akan ada lagi yang menyusul.

Hal ini sejalan dengan langkah inspektorat khusus yang kini mendalami pengakuan 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.  

BACA JUGA:Penjualan Hyundai di GIIAS 2022, Stargazer Mendominasi, Ada 3.619 Pesanan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kini tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.

PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:41 Tokoh Sejarah Cirebon yang Tidak Boleh Dilupakan, Sunan Gunung Jati hingga Ki Bagus Rangin

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis.

Ini sejalan dengan penegasan Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.

“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu. “Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” imbuh Agung.

Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Hasil Persib vs Bali United: Babak Pertama 2-0, Nadeo Kartu Merah

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (jun/disway)

 

Kategori :