Radarcirebon.com, JEDDAH - Ulama Arab Saudi dihukum 10 tahun penjara. Ulama tersebut adalah Sheikh Saleh Al-Talib.
Sheikh Saleh Al-Talib adalah mantan Imam Masjidil Haram di Mekkah. Ulama Arab Saudi itu dihukum 10 tahun penjara.
Mengutip FIN dari Middle East Monitor, sebuah organisasi hak asasi manusia di Arab Saudi melaporkan keputusan Pengadilan Banding Arab Saudi.
Keputusan Pengadilan Banding Arab Saudi telah membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Menangis di Mako Brimob Saat Kak Seto Datang, Ini Yang Dikatakan
BACA JUGA:Deolipa Eks Pengacara Bharada E Minta Angel Lelga Kembali ke Tuhan Yesus, Begini Kalimatnya
Namun demikian, tidak jelas kasus apa yang menyebabkan Ulama Arab Saudi, Sheikh Saleh Al-Talib, dihukum hingga 10 tahun penjara.
Namun demikian, sebuah keterangan menyebutkan bahwa ulama berusia 48 tahun itu ditangkap pada Agustus 2018 lalu.
Sheikh Al-Talib ditangkap saat masih menjadi imam di Mekah pada saat itu.
Pada saat itu, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience mengatakan, bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Memukul Wanita di SPBU, Saling Lapor Polisi, Dikabarkan Sepakat Berdamai
Arab Saudi memang sejauh ini telah melakukan pelonggaran terhadap ajaran-ajaran Islam.
Atas kebijakan itu, selama beberapa tahun terakhir, otoritas Saudi telah menangkap banyak cendekiawan Islam yang dianggap sebagai bagian dari kebangkitan Islam, yang berakar antara tahun 1960-an dan 1980-an dan menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari orang Saudi.
Pihak berwenang menuduh para cendekiawan ini memaksakan interpretasi agama yang ketat pada orang-orang Saudi.
Otoritas Arab menuding para ulama ini mendorong beberapa orang untuk beralih ke ekstremisme dan bergabung dengan kelompok-kelompok militan.