Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E bersaksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo.
Adapun Sidang Komisi Kode Etik terhadap Ferdy Sambo ini digelar di di Gedung TNCC Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Ada 15 saksi yang dihadirkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Di antara para saksi tersebut terdapat Bharada E yang saat berada dalam penempatan khusus alias patsus.
BACA JUGA:Kejuaraan Dunia BWF 2022: Ginting Kalahkan Shi Yuqi, Lagi-lagi Hadapi Axelsen
BACA JUGA:FS Ternyata Muncikari Prostitusi Online, Begerak lewat Facebook, Sekali Kencan Dapat Rp900 Ribu
Tidak hanya Bharada E, polisi juga menghadirkan saksi lain yang didatangkan dari patsus yakni, Bripkpa RR dan Kuat Ma'ruf.
Dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berstatus menjalani penempatan khusus di Bareskrim Polri.
"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," ujar Nurul dilansir dari JPNN.
Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, tetapi dihadirkan secara daring.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Pakai Seragam Polisi di Sidang Etik, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.
Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul.