Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E dan Dua Tersangka Lain dari Patsus Ikut Bersaksi

Kamis 25-08-2022,18:00 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," ujarnya.

Inisial HN merujuk pada Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

BACA JUGA:Perbedaan Oli Sintetis dan Oli Mineral, Lebih Bagus yang Mana?

BACA JUGA:Arema FC Putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online, Gara-gara Kasus Sambo?

"Jadi total saksi ada 15 ya," kata Nurul.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secar tutup.

Layaknya sidang di pengadilan, mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. (ant/jpnn)

Kategori :