BACA JUGA:Kapal KM Sida Rahayu 3 Terbalik di Laut Jawa, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya meminta tidak dipertemukan secara langsung dengan Ferdy Sambo.
Hal ini juga bagian dari program Justice Collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Walau demikian kata Ronny, Bharada E tetap hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo secara online atau daring.
BACA JUGA:Kiai Aos: Airlangga Banyak Kerja, tak Suka Pencitraan
Atas permintaan Bharada E itulah Ronny mengatakan, pihaknya memohon kepada LPSK untuk tidak mempertemukan Ferdy Sambo dan Bharada E secara langsung.
"Supaya tidak terpengaruh mental," katanya. (jun/disway)