Radarcirebon.com, JAKARTA - Polisi akan segera melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Rencananya, Polri akan mendatangkan semua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satu yang akan dipanggil yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
BACA JUGA:Angka Positif Covid-19 Terus Meningkat, IDI: PTM Harus Dipantau
Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dipastikan akan tetap mendapat kawalan dari LPSK.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian menegaskan bahwa pihaknya bersedia dan siap memberikan pengawalan terhadap Bharada E
"Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan," kata Rully Novian, dikutip PMJ News pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
BACA JUGA:Manchester United Menang 1-0 di Kandang Southampton, Casamiro Sukses Lakukan Debut
Selain itu, Rully mengaku pihaknya akan tetap menjaga komunikasi dengan penyidik.
Hal itu dikarenakan agar dapat menjaga koordinasi mengenai status Bharada E itu sendiri.
"Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," tutupnya.
BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Perempuan Paruh Baya di Saluran Irigasi Dongkal Jati Babakan
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi salah satu saksi dalam kasus pelanggaran etik Ferdy Sambo.
Meski begitu Bharada E tidak dihadirkan langsung dalam sidang pelanggaran kode etik Sambo, Kamis 25 Agustus 2022.
Ketidakhadiran Bharada E bukan karena berhalangan melainkan atas permintaan dirinya sendiri.