2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
BACA JUGA:Kapal KM Sida Rahayu 3 Terbalik di Laut Jawa, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin. (disway)