Tolak Penghapusan Frase TPG di draf RUU Sisdiknas

Senin 29-08-2022,17:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcrebon.com, SUMBER - PGRI Kabupaten Cirebon menjerit. Kecewa terhadap pemerintah. Pasalnya, frase Tunjangan Profesi Guru (TPG) di draf RUU Sisdiknas versi bulan Agustus dihapus. Padahal, di April lalu, TPG masih tercantum.

Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Yeyet Nurhayati SPd mengatakan, penghapusan TPG Guru dan Dosen dalam Draf RUU Sisdiknas sangat menyakitkan. Semua tenaga pendidik merasakan hal itu. Se Indonesia.

Sementara guru adalah kurikulum yang sebenarnya. Apabila guru tidak nyaman dalam bekerja, kurikulum/pembelajaran tidak akan terlaksana dengan baik. Apabila pembelajaran tidak terlaksana dengan baik berarti Pendidikan akan lumpuh.

"Faktor utama kenyamanan guru di Indonesia dalam bekerja yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah kesejahteraan guru yang masih rendah. Kini pemerintah pusat justru mencoret frase TPG dalam draf RUU Sisdiknas," kata Yeyet saat menggelar konferensi pers, kemarin.

BACA JUGA:Warga Lungbenda Cirebon Minta JPO karena Wilayahnya Terpotong Jalan Tol

Menurutnya, isi Draf RUU Sisdiknas yang meniadakan frase Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah menimbulkan keresahan di kalangan guru. PGRI Kabupaten Cirebon pun memandang, dengan tidak adanya frase TPG dalam Draf RUU Sisdiknas, akan menjadikan ketidakpastian adanya TPG bagi guru.

"Sekait hal tersebut, kami meminta dengan sangat agar frase TPG dicantumkan dalam Undang-Undang Sisdiknas sebagai jaminan dan kepastian, bahwa TPG akan tetap ada demi kesejahteraan guru, demi kenyamanan dan kualitas pembelajaran, demi peningkatan mutu Pendidikan, dan demi peningkatan kualitas SDM," terangnya.

Karenanya, kata Kepala SDN 2 Tukmudal, kinerja pendidik, tenaga kependidikan dan peningkatan mutu Pendidikan di Kabupaten Cirebon, pihaknya meminta kepada Bupati Cirebon, DPRD, Dinas Pendidikan lebih memperhatikan kesejahteraan (meningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.

"Dalam waktu dekat ini juga, kami akan melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Pun eksekutif nya. Agar eksekutif dan legislatif punya kepedulian terhadap guru," terangnya.

BACA JUGA:Pengedar Uang Palsu di Majalengka Ditangkap, Modus Pura-pura Beli Rokok, Pelaku dari Indramayu

Yeyet menyampaikan, TPG itu besarannya sama seperti gaji pokok. Jika dihapus, para guru otomatis menjerit. Kecewa. Terhadap kebijakan pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Cirebon, Mukyani SPd menjelaskan, TPG itu bukan hanya ASN saja. Non ASN juga ada. Termasuk PPPK. Karena TPG itu diberikan kepada guru yang telah punya sertifikat pendidikan melalui sertifikasi.

"Mereka yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dianggap sudah profesional dan negara wajib memberikan tunjangan profesi. Artinya, bukan hanya ASN. Swasta juga punya TPG. Walaupun besarannya tidak sama dengan PNS. Karena swasta itu besarannya disesuaikan dengan inpasing," ungkapnya.

Ia mengaku, akan terus berjuang agar klausul TPG di RUU Sisdiknas itu kembali muncul. Sebagai organisasi yang punya tingkatan lebih tinggi. Otomatis akan melakukan pendekatan atau lobi-lobi, agar RUU Sisdiknas versi April 2022 kaitan TPG kembali dicantumkan," pungkasnya

BACA JUGA:Kasus Judi Online Alias 303 di Majalengka Diungkap Polisi, Pengepul Duit Slot Ditangkap, Punya Website Sendiri

Kategori :