Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: 5 Tersangka Ada Dalam Rapat Maut di Saguling

Selasa 30-08-2022,09:14 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," tutur Komjen Agus.

Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, merupakan TKP penembakan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.

Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah dinasnya itu, yang merupakan bagian skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

BACA JUGA:Geram Karena Diperas, Paul Pogba Laporkan Kakak Kandungnya ke Polisi Prancis dan Italia

Irjen Dedi mengatakan, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari.

Dijelaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana ini akan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Irjen Dedi.

Bharada E Belum Dipastikan Hadir

2

BACA JUGA:Tragis! Aktris Korea Selatan Yoo Ju Eun Memilih Mengakhiri Hidupnya Sendiri, Simak Kata-kata Terakhirnya

Irjen Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi, yakni penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Khusus tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Kategori :