Polri Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Jumat 02-09-2022,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Mabes Polri kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak tanggung-tanggung, 7 orang menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada 7 orang ini karena diduga ikut berupaya  menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Terungkap Foto Jenazah Brigadir J Setelah Penembakan, Dibiarkan 1 Jam Terkapar

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Diswa.id, Kamis 1 September 2022.

Berikut keenam tersangka obstruction of justice yang lain, yakni:

Pertama, Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri 

BACA JUGA:Pertama Kali, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah

Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Ketiga, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Keempat, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kelima, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela, Dinkes Jabar Lakukan Ini

Keenam, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Ketujuh, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kategori :