Dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kuasa hukum Putri yang meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.
BACA JUGA:Komnas HAM Sebutkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?
"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung.
Menurut dia, alasan penyidik urung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi ada tiga.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," jelasnya.