Radarcirebon.com, JAKARTA – Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah pun angkat bicara melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
Dalam akun Instagram @sealisyah pada 1 September 2022, dia mengunggah surat yang ditulis Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam surat tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan tak terlibat perusakan CCTV kasus penembakan Brigadir J.
Masih dalam surat tersebut, jika Brigjen Hendra Kurniawan melakukan perusakan CCTV atas perintah langsung Ferdy Sambo.
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah.
BACA JUGA:Kuota Haji 100 Persen pada Musim Haji 2023 Sedang Diupayakan Kemenag RI
Surat PernyataanSaya yang bertandayangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 730303360
Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No: 6 Jak-Sel
BACA JUGA:Terima Laporan Warga, Polres Ciko Gelar Operasi Pekat, Ini Hasilnya
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat polri atas penyampian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga Hal tsb saya lakukan atas skenario ata rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya. Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan. Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku kadiv Propam saat itu. BACA JUGA:Korban Keracunan Nasi Tumpeng di Galagamba Cirebon Bertambah Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Terkait pengerusakn DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tigas oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur. Demikiran surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Parminal Divpropam Polri. BACA JUGA:Hore! BLT BBM akan Diterima Masyarakat Penerima Manfaat Hingga Akhir Tahun 2022 Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini diuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.Salam hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
Materai 10.000 dan tanda tangan
Ferdy SAMBO SH, SIK, MH
(Inspektur Jenderal Polisi)
BACA JUGA:Dinsos Jawa Barat Bantu ODHA Agar Tetap Beraktivitas Sosial dan Beri Pelatihan
Seali Syah pun mengaku geram dengan tindakan dikriminasiliasi yang dialami oleh suaminya.
"BJP Hendra kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV," tulis Seali Syah.
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya. (jun)