Sudah Mengaku, Inilah Penyebab Utama Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Senin 05-09-2022,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah sudah menahan Kanit Provos Polsek Way Pangubuan Aipda Rudi Suryanto karena terbukti menembak Aipda Ahmad Karnain.

Akibat insiden penembakan tersebut, Aipda Ahmad Karnain meninggal dunia di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu, 4 September 2022 malam.

Korban Aipda Ahmad Karnain adalah rekan pelaku penembakan Aipda Rudi Suryanto yang bertugas di Polsek Way Pangubuan.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bentuk Pansus untuk Kawal Aspirasi Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia

Korban merupakan Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo mengatakan, Rudi Suryanto mengakui telah menembak Ahmad Karnain.

Usai diperiksa oleh Reskrim Lampung Tengah, Rudi Suryanto langsung ditahan.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helm, dan satu jaket.

BACA JUGA:Jadwal Arema FC vs Persib Dimajukan, Begini Penjelasan PT LIB

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari keterangan tersangka Rudi Suryanto, korban Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya. Hal itu membuat Rudi Suryanto emosi.

"Tersangka juga mengaku melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," kata Zahwani pada wartawan seperti dikutip dari radarlampung pada Senin, 5 September 2022.

Dikatakan, usai membaca di group WA tersebut, pelaku selalu memikirkan korban.

''Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas.”

BACA JUGA:Bandingkan BBM Pertalite dengan Revvo 89 di SPBU Vivo, Ini Penjelasan Pertamina

“Sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka   mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," imbuhnya.  

Akhirnya, pelaku memutuskan mendatangi rumah korban. "Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah.”

“Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban," urainya.

BACA JUGA:H Zaenal Muttaqien berlabuh ke Nasdem

Korban berlari masuk ke rumah. Namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anaknya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.

Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Selain itu, dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," pungkasnya.

Seperti diberitakan, aksi polisi tembak polisi kembali terjadi dikala kasus Irjen Pol Ferdy Sambo belum usai.

BACA JUGA:Motif Polisi Tembak Polisi Terbaru Diungkap Eks Kapolres Kuningan, Tewas di Depan Istri

Kini Polri jadi sorotan setelah polisi tewas ditembak rekannya sesama polisi di Lampung.

Kasus penembakan terhadap polisi oleh sesama anggota polisi tersebut menewaskan seorang anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain.

Akibatnya, Aipda Ahmad Karnain meninggal dunia di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu, 4 September 2022 malam.

BACA JUGA:Smartfren Community Ajak Pelajar Jadi Content Creator

Aipda Ahmad Karnaen yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, diduga tewas ditembak Aipda RS, seorang provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah. (jun/fin)

Kategori :