Radarcirebon.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dipecat dari jabatannya.
Pemecatan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) sudah sesuai dengan arahan mahkamah partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan.
BACA JUGA:Rumah Tak Berpenghuni di Sukra Indramayu Ludes Terbakar
"Ketiga pimpinan Majelis PPP meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP," katanya dikutip dari fin.co.id, Senin 5 September 2022.
Kemudian, Majelis PPP mereka meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Mengaku, Inilah Penyebab Utama Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Pemberhentian itu, kata Usman, dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan yang meminta Suharso mengundurkan diri.
Bahkan, permintaan itu sudah dikirim tiga kali dengan tidak ada satupun permintaan yang ditanggapi Suharso. Sehingga, kemudian muncul fatwa majelis yang memberhentikan Suharso.
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangan-nya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," jelas Usman.
Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia.
Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan ini.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan pergantian jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa kepada Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas, untuk menguatkan konsolidasi partai.
BACA JUGA:Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK, Berikut Jadwalnya
"Mukernas merupakan forum permusyawaratan partai tertinggi kedua setelah muktamar," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memilih Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas ketum PPP.
Dia menjelaskan pergantian itu merupakan reorganisasi dan revitalisasi fungsi jabatan kader partai maupun kader partai yang menjabat di ekseternal.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bentuk Pansus untuk Kawal Aspirasi Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia
Sebelum pergantian ketua dalam Mukernas, Arsul menegaskan telah dilakukan komunikasi dengan Suharso Monoarfa.
Sehingga proses itu sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). (jun/fin)