Ketua DPRD Pilih Asep Dedi

Sabtu 30-11-2013,10:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Detik-detik menjelang pengiriman tiga nama calon sekretaris daerah (sekda) definitif, beberapa nama kuat tetap bertahan. Meskipun ada nama-nama baru, namun tiga nama utama tetap mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE, lebih memilih sekda yang enerjik, tidak menghadapi masalah dan masa kerja masih panjang. Hal ini jelas merujuk pada Asisten Administrasi Umum, Drs Asep Dedi MSi. Ketiga kubu calon sekda seolah memiliki tim pemenangan atau pendukung masing-masing. Jika sebelumnya Vicky Sunarya didukung sebagian PNS menjadi poros tengah, juga Wahyo disebut menjadi alternatif utama calon sekda oleh beberapa tokoh Cirebon, kali ini nama Asep Dedi mendapatkan porsi lebih dukungan dari Yuliarso. Secara pribadi, dia memilih sekda yang pantas untuk menjadi koordinator para PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. Politisi Demokrat itu menyampaikan beberapa kriteria sekda ideal. Yakni, energik, tidak sedang menghadapi masalah hukum atau sejenisnya, dan masih memiliki masa kerja yang panjang. Jika merujuk pada tiga nama calon sekda, ciri-ciri itu ada dalam diri Asep Dedi. Berdasarkan data, Asep Dedi baru akan memasuki masa pensiun pada 2017 nanti. Sementara, Arman dan Wahyo pensiun pada 2014. Dikatakan Yuliarso, jabatan sekda merupakan hal yang sangat penting. Sebab, seorang sekda harus dapat bekerjasama dengan legislatif (DPRD Kota Cirebon). Meskipun demikian, jika wali kota dan wakil wali kota memiliki pertimbangan dan calon lain untuk sekda definitif, Yuliarso selaku Ketua DPRD Kota Cirebon, mempersilakannya. Sebab, kebijakan penentuan sekda ada dibawah kewenangan kepala daerah tanpa intervensi dari pihak manapun. “Silakan (kalau Wahyo atau Arman) yang menjadi sekda. Dewan tidak punya hak menentukan,” tegasnya, Jumat (29/11). Hanya saja, Yuliarso mengingatkan jika salah memilih sekda, berarti kemunduran bagi Kota Cirebon. Pasalnya, sekda memiliki peran penting dalam alur birokrasi. Di mana, kebijakan wali kota dan wakil wali kota, akan disampaikan secara menyeluruh oleh sekda. Baik kepada masyarakat, legislatif maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bagi legislatif sendiri, kata pria yang akrab disapa Yuli ini, sekda memiliki peran penting dalam mengkomunikasikan seluruh kebijakan pemkot Cirebon. “Semua kebijakan, sebelum ke wali kota, pasti ke sekda dulu. Mulai dari perizinan hingga anggaran,” tukasnya. Karena itu, lanjut Yuli, sekda merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan. Calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon itu menegaskan, dibutuhkan sekda yang mampu menjalin koordinasi baik dengan legislatif (DPRD Kota Cirebon). Sebagai mitra eksekutif yang didalamnya mencakup seluruh SKPD, posisi sekda memberikan penjelasan dan menyampaikan kebijakan wali kota. Dengan kata lain, sekda menjadi penyambung lidah wali kota, wakil wali kota dan seluruh SKPD. Terkait penentuan sekda definitif selanjutnya, sebagai Ketua DPRD, Yuliarso hanya dapat memberikan masukan. Keputusan akhir tetap ada ditangan wali kota dan wakil wali kota. “DPRD tidak boleh intervensi. Ini urusan dapur pemkot,” ujarnya. Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Agus Dimyati SH MH menjelaskan, sekda memiliki berbagai fungsi terkait jabatannya. Selain menjadi koordinator PNS dan seluruh SKPD, jabatan orang nomor tiga di Pemkot Cirebon itu, menjadi penyambung lidah bagi DPRD Kota Cirebon dalam menentukan beberapa proyek pembangunan. Baik dalam makna positif maupun pembagian proyek. Sebab, sudah menjadi pengetahuan bersama, para wakil rakyat biasa meminta bagian proyek. Hal ini menjadi fenomena umum di seluruh Indonesia. Karena itu, mereka atau anggota DPRD, menginginkan sekda yang dapat berbagi dan saling memahami. “Tidak semua anggota dewan seperti itu. Tapi, ada yang terbiasa dengan meminta jatah proyek,” tukasnya. Terkait tiga nama calon sekda yang akan dikirimkan wali kota, Agus Dimyati menilai sosok Arman, Asep Dedi dan Wahyo, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Selain itu, ketiganya memenuhi syarat administratif dan kompeten. Di mana, dua hal itu menjadi syarat yang dijadikan patokan wali kota bersama wakil wali kota untuk menentukan sekda. “Peran sekda sangat penting dalam harmonisasi pembangunan,” tukasnya. Karena itu, sosok yang mampu bersikap komunikatif dan cepat mengambil kebijakan di saat tertentu, menjadi syarat lain bagi calon sekda ideal. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait