Hasil Sidang Kode Etik Polri: Kombes Pol Agus Nurpatria Dipecat, Inilah Kesalahannya

Kamis 08-09-2022,03:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Dedi Haryadi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Sidang Kode Etik Polri telah memutuskan bahwa Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) mendapat sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Sanksi tegas untuk Kombes Pol Agus disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Disway.id, Rabu 7 September 2022.

Kombes Pol Agus Nurpatria disanksi setelah menjadi tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Jawa Barat Menginisiasi Website Tryout bagi Calon Aparatur Sipil Negara

Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa 6 September 2022 kemarin.

Kemudian sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu 7 September 2022 sore.

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.

BACA JUGA:Himpaudi Jabar Gelar Festival Film Pendek, Atalia: Tontonan yang Jadi Tuntunan Anak

Bukti 'telak' kesalahan Kombes Agus dalam membela Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan kode etik ini.

Peran Kombes Agus Nurpatria yakni adalah merusak CCTV.   Namun kabarnya, Kombes Agus bukan hanya merusak CCTV namun membuat pelanggaran lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal," buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

BACA JUGA:Pemenuhi Panggilan KPK Terkait Penyelenggaraan Formula E, Begini Kata Anies Baswedan

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP." sambungnya.

Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.

Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.

"Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.

"Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," jelasnya.

BACA JUGA:Ditengah Kenaikan Harga BBM, BMW Ajak Para Pelaku UMKM Tetap Optimis

Di sisi lain, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan penuntutan.

“Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang terhadap KBP ANP menghadirkan 14 saksi.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ujar Dedi, Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:Catat Nih Calon Mahasiswa! Ada Tiga Jalur untuk Masuk PTN Favorit, Berikut Penjelasan Mas Menteri Nadiem

“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” tambahnya.

Terkait banyaknya saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini oleh karenanya, untuk hasil sidang insyaAllah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja,” pungkasnya. (jun/disway)

 

Kategori :