Ok
Daya Motor

Inilah Alasan Bripka Rohmat Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Inilah Alasan Bripka Rohmat Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak seperti Kompol Cosmas yang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat hanya disanksi demosi 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis 4 September 2025.

Menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari, ada beberapa poin yang meringankan putusan terhadap Bripka Rohmat dalam sidang KKEP.

Poin meringankan pertama yakni Bripka Rohmat dianggap hanya mengikuti perintah dari pimpinannya yakni Kompol Cosmas untuk mengendarai mobil kendaraan taktis (rantis) di tengah massa unjuk rasa.

BACA JUGA:Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Disaksi Demosi 7 Tahun

BACA JUGA:Pasrah, Eko Patrio dan Uya Kuya Terima Keputusan Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

Kedua, rantis yang dikendarai Rohmat memiliki titik buta yakni blind spot di sudut depan sehingga dia kesulitan untuk melihat beberapa sisi luar kendaraan.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," kata Ida.

Ida melanjutkan fakta-fakta tersebut pun sudah diakui Rohmat dalam persidangan sehingga hakim memutuskan hanya memberikan mutasi demosi 7 tahun.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 7 tahun kepada Bripka Rohmat.

BACA JUGA:Polisi Pulangkan Puluhan Pelajar yang Ikut Demo di Indramayu

"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmat juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.

Dalam putusan itu, Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka Y. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait