Ok
Daya Motor

Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Disaksi Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Disaksi Demosi 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.-hasil tangkap layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Bripka Rohmat, sosok sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat tujuh tahun oleh majelis sidang etik Polri, Kamis 4 September 2025.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata majelis sidang etik saat membacakan putusan di TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Tidak hanya itu, majelis sidang etik juga mengatakan perbuatan Bripka Rohmat sebagai prilaku tercela.

Kemudian, Bripka Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sekaligus tertulis kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA:Hasil Sidang Kode Etik Polri: Anggota Brimob Kompol Cosmas Dijatuhi Sanksi PTDH

BACA JUGA:Massa Bertahan di Sekitar Mako Brimob Kwitang, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

BACA JUGA:UPDATE! Gas Air Mata Halau Massa yang Demo di Mako Brimob Kwitang

Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Usai mendengarkan putusan majelis sidang etik, Bripka Rohmat, menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan atas wafatnya pemuda tersebut akibat insiden ini.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmat mengatakan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia.”

“Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.

BACA JUGA:7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang Berada di Dalam Rantis Diperiksa Propam

BACA JUGA:Masjid Miftahul Jannah Mendapat kunjungan Sat Brimob Polda Jabar

Sebagai personel Brimob Polri, Bripka Rohmat hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.

Dalam insiden rantis tabrak ojol, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.

Akibat insiden ini, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Bahkan menjalar ke sejumlah daerah di Indonesia dan menyisakan korban jiwa lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait