Hasil Sidang Kode Etik Polri: Anggota Brimob Kompol Cosmas Dijatuhi Sanksi PTDH
Kompol Cosmas Kaju Gae mendapat sanksi PTDH, Rabu 3 September 2025.-Hasil tangkapan layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Hukuman yang dijatuhkan Cosmas Kaju Gae berkaitan dengan insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terlindas oleh kendaraan taktis (rantis) saat terjadi unjuk rasa di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025 malam.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis etik saat sidang etik di Jakarta, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Minta Polisi Bebaskan Mahasiswa yang Ditahan, Begini Respon Kapolda Jabar
BACA JUGA:Tinjau Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Pasca Kerusuhan, Begini Arahan Wamendagri
BACA JUGA:3 Remaja Ditangkap Jelang Demo di Majalengka Jadi Tersangka, Semuanya Warga Cirebon
Menanggapi putusan tersebut, Cosmas Kaju Gae sempat menyampaikan, apa yang dia dan 6 orang anggota Brimob yang berada di dalam Rantis adalah sesuai dengan perintah pimpinan dalam upaya menjaga ketertiban umum.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga ketertiban umum serta keselamatan seluruh anggota yang saya awaki walaupun juga dengan resiko yang begitu besar."
"Bukan menjadi niat, sungguh demi tuhan tidak ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya peristiwa itu telah terjadi," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, dia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan dan memohon maaf kepada keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Massa Bertahan di Sekitar Mako Brimob Kwitang, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
BACA JUGA:7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya yang Berada di Dalam Rantis Diperiksa Propam
"Pada kesempatan ini, saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh diluar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal di video viral," imbuhnya.
Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui menjabat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

