Radarcirebon.com, CIREBON - Sidang kode etik profesi Polri kembali menjatuhkan sanksi kepada perwira polisi yang terbukti melanggar dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang etik Polri memutuskan bahwa AKP Dyah Chandrawati mantan perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri telah melakukan pelanggaran sedang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan AKP Dyah terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
BACA JUGA:Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, Penumpang Elf Cirebon-Kuningan Beberkan Ini
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya, Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi AKP Dyah berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.
"Wujud pelanggaran-nya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," katanya dikutip dari fin.co.id, Kamis 8 September 2022.
Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.
BACA JUGA:Mahasiswa UI Sosialisasi Pencegahan Penyakit Berbasis Lingkungan melalui PHBS di Kelurahan Panjunan
Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.
Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan Slamet Riyadi Kesenden Kota Cirebon, BPBD: Tidak Ada Korban
Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).
AKP Dyah Chandrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.
"Sidang etik ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.