Daftar Lengkap Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Simak di Sini

Jumat 09-09-2022,16:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Irvan Rivano Muchtar

Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano bebas besryarat dari Lapas Sukamiskin seusai menjalani masa hukuman dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan.

Irvan terbukti bersalah menyalahgunakan DAK Dinas Pendidikan dan vonis padanya dijatuhkan pada 2019 dengan hukuman lima tahun penjara.

Dia terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain divonis penjara, Irvan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.

Irvan bebas bersama dengan dua eks kepala daerah Jawa Barat. Mereka adalah eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan eks Bupati Indramayu Supendi.

6. Jero Wacik

Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dipastikan sudah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada Kamis (8/9). Jero bebas seusai mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Bambang menuturkan, Jero Wacik sudah bebas dan datang ke kantornya.

“Sudah CMB,” katanya ditemui di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (8/9).

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu juga harus menjalani wajib lapor minimal satu kali setiap bulannya dan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga tanggal 21 November 2022.

Setelah itu, mantan koruptor penyalahgunaan dana operasional mentel (DOM) itu baru bisa bebas murni.

“Tinggal melaksanakan masa pembimbingan sampai tanggal 21 November 2022, jadi kurang lebih 2 bulanan,” tuturnya.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh Jero Wacik, salah satunya tidak boleh keluar negeri kecuali dengan alasan pengobatan atau ibadah.

Kalaupun keluar negeri, yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly.

Kategori :