Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukan petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPIH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Atas penyalahgunaan tersebut, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Ia dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Dia pun divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara. Eks Menag itu pun enggan naik kasasi dan memilih langsung peninjauan kembali (PK).
3. Patrialis Akbar
Pejabat lain yang juga bebas adalah eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dia bebas bersamaan dengan Suryadharma Ali dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor.
Dalam kasus ini, Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.
Eks Hakim Konstitusi itu divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan beruapa uang pengganti.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterima.
4. Zumi Zola
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola juga menghirup udara bebas pada Selasa (6/9). Terpidana kasus suap gratifikasi itu bebas bersyarat setelah kurang lebih empat tahun mendekam di balik jeruji besi. Padahal, sedianya Zumi dihukum enam tahun penjara.
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap di sejumlah proyek di Provinsi Jambi
Penetapan mantan aktor itu sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap RAPBD Jambi.
Dalam sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zumi dengan pidana delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yakni enam tahun.