Pihak kepolisian pun kemudian menangkap Gilang di rumahnya sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan kostum klub sepak bola bertuliskan Juragan69 dan Halo69, dua unit handphone dan empat sim card berbagai operator dan uang tunai sejumlah Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Polres Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Santri Pondok Pesantren Gontor
BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD: Polri Sudah On the Track Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka NA alias Gilang ini merupakan agen dari dua situs judi online yang bertugas mencari member sebanyak-banyaknya. Pelaku mendapat penghasilan dari dua situs judi online tersebut sebesar Rp3 juta per bulan," ungkap Dhany.
Kini pelaku NA pun harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita ini telah terbit di radarkuningan.com, dengan judul: Mantan Perangkat Desa Pakembangan Jadi Agen Judi Online, Tercium Polisi Jadi Sponsor Klub Sepak Bola