Radarcirebon.com, JAKARTA – Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan klaim hacker Bjorka yang membobol data sejumlah instansi Pemerintah dan pejabat negara.
Terkait pembobolan data yang diklaim hacker Bjorka, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD buka suara.
Mahfud menyebut dengan klaim-klaim tersebut menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan.
BACA JUGA:Wagub Jabar Tinjau dan Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana Longsor di Ciamis
Karenanya dia menargetkan RUU PDP dapat disahkan pada bulan depan atau Oktober 2022.
Dijelaskannya, RUU PDP hanya tinggal menunggu pengesahan menjadi UU di rapat paripurna DPR RI.
"Dalam sebulan ke depan, kira-kira, itu ada Perundangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan di DPR di tingkat I, berarti tinggal tingkat II itu pengesahan di paripurna, tidak akan ada pembahasan di substansi," ungkap Mahfud di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
BACA JUGA:Hasil Laga Indonesia vs Timor Leste: Timnas Menang Telak, Hokky Caraka Cetak Sejarah
Dijelaskannya dalam RUU PDP dimuat arahan terkait dibentuknya tim keamanan siber untuk menjaga data masyarakat dan data-data rahasia negara.
"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud memastikan belum ada data rahasia yang bocor akibat ulah hacker Bjorka, yang saat ini tengah membuat heboh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Tingkatkan Kesejahteraan dan Percepat Inklusi Keuangan
"Sampai sekarang belum ada (yang bocor) sampai detik ini, tapi kita akan menjadikan ini (kebocoran data oleh Bjorka) sebagai pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati," tandasnya. (jun/fin)