Modus Baru Distribusi Ganja dari Sumatera ke Jawa, Nebeng di Mobil Pengangkut Sayur

Sabtu 17-09-2022,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Truk pun sampai di kawasan Poris, Tangerang beberapa hari setelahnya. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Kukuhkan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung

Setelah sampai di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial YH dan MF yang bertugas menjemput barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan ke empat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.

"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," jelas Akmal.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Kendaraan Operasional yang Ramah Lingkungan, Polri Siapkan Pengadaan Mobil Listrik

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp10 Milyar. (jun/fin)

 

Kategori :