Perlu Tahu! Ini Golongan Tarif Listik PLN, 450 VA Batal Dihapuskan

Minggu 18-09-2022,16:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemerintah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sempat bersepakat mencabut golongan tarif PLN 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga.

Golongan tarif listrik PLN ini, mencakup kapasitas daya di tingkatan pelanggan. Baik untuk rumah tangga hingga industri.

Belakangan ini, perbincangan mengenai golongan tarif PLN mencuat, seiring muncul wacana untuk 450 VA akan dicabut dan dialihkan ke 900 VA.

Sebelumnya Perusahaan LIstrik Negara (PLN) telah melakukan penyesuaian tariff listrik untuk 13 dari 17 golongan listrik untuk 13 dari 37 golongan pelanggan listrik non subsidi.

BACA JUGA:Wakil Bupati Indramayu Menantang Anggota DPRD, Ketua DPC Gerindra: Mempertontonkan Keburukan

BACA JUGA:Penganiayaan Anak Angkat di Pabuaran Cirebon, Orang Tua Kandung Belum Diketahui

Tarif yang berlaku ini mengacu pada Penyesuaian tariff (tariff adjustment), yang dipengareuhi oleh nilai tukar mata uang.

Antara mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga harga minyak mentah, atau Indonesia Cude Price (ICP), dan inflasi.

Sesuai surat menteri SDM   No . T. 162/TL.04/MEM.7/2022 TANGGAL 2 Juni 2022 tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022), pemerintah telah menyesuakin tarif listrik pelanggan 3.500 Volt ke atas.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

BACA JUGA:PKS Siap Berkoalisi dengan Partai NasDem dan Demokrat dalam Menyongsong Pemilu 2024

BACA JUGA:Ibu dan Anak Terbakar di Indramayu, Petasan Meledak Kena Knalpot Motor

Per 1 Juli 2022, terdapat penyesuaian tarif listrik PLN bagi sebagian pelanggan golongan non subsidi.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.

Adapun tarif yang berlaku pada bulan September 2022 mengacu pada penyesuaian tarif (tarrif adjustment), tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022.

Tarif listrik PLN yang berlaku saat ini masih sama dengan yang berlaku pada Juli dan Agustus lalu. Bagiamana detailnya?

BACA JUGA:Konser Home Coming Claudia Emmanuela Santoso: Tanda Terima Kasih untuk Cirebon dan Indonesia

BACA JUGA:Victor Lindelof Menjadi Incaran Jose Mourinho untuk Memperkuat Lini Pertahanan AS Roma

Tarif listrik PLN bulan September 2022

Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut:

  1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan (R-1/TR) batas daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan (R-2/TR) batas daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan (R-3/TR) batas daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan (B-2/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
  8. Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.  (M Fadholi A)
Kategori :