Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Banding Ditolak, Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Senin 19-09-2022,15:44 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, terkait keputusan dipecat dari keanggotaan polisi.

Pelaksanaan sidang banding atas keputusan di sidang kode etik Polri dilakukan tanpa kehadiran Ferdy Sambo dan yang bersangkutan dinyatakan dipecat dari anggota kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan keputusan banding yang ditolak dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo tinggal menunggu waktu dipecat dari anggota Polri.

Menurut Dedi, berdasarkan keputusan tersebut, berkas Ferdy Sambo langsung diurus oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk dilakukan pemecatan.

BACA JUGA:Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada di RSUD Arjawinangun

BACA JUGA:DPC PDIP Kota Cirebon Helat Lomba Masak dan Inovasi Menu Berbahan Pangan Lokal

Adapun proses pengurusan berkas untuk pemecatan Ferdy Sambo berlangsung selama tiga hari. Hal itu, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Keputusan dari KKEP ini, diproses oleh Biro SDM Polri dan dalam wajtu tiga hari untuk proses pemecatan," tutur Irjen Dedi, seperti dilansir dari JPNN.

Kendati demikian, nantinya tidak akan dilaksanakan upacara seremonial untuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Enggak ada (upacara, red) Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, enggak ada seremonial," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin, 19, September 2022.

BACA JUGA:Kunjungan Lapangan dan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Mengoptmalkan Potensi Desa

BACA JUGA:Bertambah, Korban Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, 13 Orang di RS Mitra Plumbon

KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Kategori :