Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Irjen Dedi

Senin 19-09-2022,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta
Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Irjen Dedi

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

BACA JUGA:Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada di RSUD Arjawinangun

Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (jpnn)

Kategori :