Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dua pelaku ini dikenai Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ant/jpnn)
BACA JUGA:3 Bahan Alami yang Bisa Bikin Payudara Montok, Wanita Wajib Tahu
BACA JUGA:Rumah Tangga Pinkan Mambo Bermasalah, Dewi Perssik Sering Bawakan Makanan