Mulai 5 Oktober 2022 Layanan Siaran Televisi Analog di Jabodetabek Beralih ke Digital

Sabtu 24-09-2022,03:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur.

BACA JUGA:Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Terungkap Lagi, Kali Ini di Mundu

5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat.

6. Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Sintang

7. Provinsi Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual.

8. Provinsi Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan.

9. Provinsi Papua: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo.

10. Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten Toli Toli.

2

11. Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau.

BACA JUGA:Wow! Ada Shadow Organization Kemendikbud, Diungkap Nadiem Makarim: Anggotanya 400 Orang

12. Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu.

13. Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Kepulauan Sangihe.

14. Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih.

Dalam rangka tahap akhir persiapan menyambut ASO di Jabodetabek, Stafsus Niken mengimbau agar segenap pihak yang berkepentingan dan juga seluruh masyarakat mendukung agar proses transisi ke siaran digital berjalan dengan sebaik-baiknya.

"Pertama, kepada seluruh lembaga penyiaran diminta untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital,” ujarnya.

BACA JUGA:Hadirkan Program Figur Inspiratif UMKM, BRI Ajak Pelaku Usaha Semakin Bertumbuh

Kategori :