Pernyataan Mensos Soal Donasi Bencana Wajib Audit, Kata-katanya Tegas
Mensos Saifullah Yusuf jelaskan aturan donasi bencana. Di atas Rp500 juta wajib diaudit.-Dimas Rafi-Disway.id
RADARCIREBON.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf akhirnya angkat bicara terkait polemik aturan izin penggalangan dana yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia menegaskan bahwa pengumpulan dan penyaluran bantuan untuk korban bencana tetap diperbolehkan, meski izin formal belum terbit, selama berada dalam situasi tanggap darurat.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa regulasi mengenai izin open donasi memang ada dan harus dipatuhi.
Namun, ia menekankan adanya pengecualian dalam kondisi darurat, di mana kecepatan penyaluran bantuan menjadi prioritas utama ketimbang proses administratif.
BACA JUGA:Pengakuan Preman Pasar Jagasatru ke Polisi, Ternyata Begini yang Sebenarnya
BACA JUGA:Peduli Warga, Polres Cirebon Kota Rutin Bagikan Ratusan Nasi Kotak Gratis
“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Ketentuannya ada, tetapi dalam kondisi darurat, bantuan boleh langsung dikumpulkan, dibagi, dan disalurkan kepada mereka yang sangat membutuhkan,” ujar Gus Ipul di Jakarta.
Izin Menyusul Setelah Penanganan Darurat
Gus Ipul menjelaskan bahwa yang terpenting dalam fase tanggap darurat adalah memastikan bantuan segera tiba di lokasi terdampak. Setelah distribusi berjalan, barulah pengajuan izin dapat dilakukan kepada instansi berwenang.
Untuk penggalangan dana tingkat kota atau kabupaten, izin dapat diajukan ke dinas sosial daerah.
BACA JUGA:Tuntutan Ringan Kajari Bandung Dinilai Lukai Keadilan Korban: LBH PUI Desak Evaluasi Menyeluruh
Sementara donasi berskala nasional harus mengajukan izin ke Kementerian Sosial (Kemensos) dengan melampirkan rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Donasi Di Atas Rp500 Juta Wajib Menggunakan Akuntan Publik
Selain perizinan, Mensos menegaskan bahwa penggalangan dana wajib memenuhi ketentuan audit guna menjamin transparansi penggunaan dana publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


