Ok
Daya Motor

Pernyataan Mensos Soal Donasi Bencana Wajib Audit, Kata-katanya Tegas

Pernyataan Mensos Soal Donasi Bencana Wajib Audit, Kata-katanya Tegas

Mensos Saifullah Yusuf jelaskan aturan donasi bencana. Di atas Rp500 juta wajib diaudit.-Dimas Rafi-Disway.id

Ia merinci:

BACA JUGA:Pendampingan Program Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kecamatan Harjamukti oleh Babinsa

  • Donasi di bawah Rp500 juta – cukup menggunakan audit internal
  • Donasi di atas Rp500 juta – wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporannya diserahkan ke Kemensos

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kredibilitas lembaga atau komunitas penggalang dana.

“Tujuannya agar ada pertanggungjawaban bersama. Masyarakat akan lebih yakin bahwa dana yang disumbangkan digunakan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.

Pemerintah Tidak Melarang Open Donasi

BACA JUGA:PMI Asal Majalengka Tewas di Mesir, Diduga Korban Penganiayaan Suami

BACA JUGA:PDAM Indramayu Rugi Rp2 Miliar per Bulan, Menuding Pasokan Air dari Kuningan Kurang

Pernyataan ini sekaligus meluruskan mispersepsi bahwa pemerintah melarang penggalangan dana tanpa izin. 

Gus Ipul justru menegaskan bahwa pemerintah mendukung solidaritas sosial, terutama dalam situasi bencana, selama tetap menjaga akuntabilitas.

Dengan klarifikasi ini, ia berharap masyarakat dapat bergerak cepat membantu korban bencana tanpa rasa khawatir, namun tetap mengikuti aturan administratif setelah kondisi darurat berakhir.

Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Kata Mensos Tanggapi Viralnya Korban Banjir Sumatera Wajib Pakai KTP Ambil BLT, Netizen: Kalau Hanyut Kebawa Banjir Gimana?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: