Benarkah Bansos PKH dan BPNT Dibatasi Mulai 2026? Simak Aturan dan Penggantinya
Mulai 2026, bansos PKH dan BPNT dibatasi maksimal 5 tahun.-pixabay-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah mulai 2026 akan memberlakukan pembatasan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Perubahan ini akan berdampak pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Simak empat poin penting agar bantuan sosial Anda tetap aman dan sesuai aturan:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) TK/PAUD Dibuka untuk Anak Penerima Bansos
BACA JUGA:Kodim 0614/Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada Pelajar Wilayah Kota Cirebon
Mulai 2026, anak-anak dari orang tua penerima PKH atau BPNT berkesempatan mendapatkan PIP untuk jenjang TK/PAUD. Data calon penerima akan diambil dari sistem DTKS/DTSEN.
Apa yang harus dilakukan:
Mulai Desember 2025, orang tua wajib melapor ke pihak sekolah agar anak dapat didaftarkan sebagai calon penerima PIP. Tanpa laporan ini, anak bisa terlewat dari daftar penerima bantuan.
2. Batas Maksimal 5 Tahun untuk Penerima Usia Produktif
BACA JUGA:Hari Ini Pilwu Digital di Indramayu, Pilot Project Pertama di Jawa Barat
BACA JUGA:Bojan Hodak Bagikan Kabar Baik Jelang Persib vs Bangkok United di ACL Two
Pemerintah menetapkan bahwa penerima PKH dan BPNT yang berusia di bawah 60 tahun hanya bisa menerima bantuan maksimal 5 tahun. Setelah periode ini berakhir, ada dua kemungkinan:
• Graduasi Mandiri: Bantuan dihentikan karena dinilai mampu mandiri secara ekonomi.
• Alih Program ke Pemberdayaan: Penerima diarahkan ke pelatihan dan modal usaha melalui program Bantuan PENA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


