Ok
Daya Motor

Bangunan Liar di Jalur Arjawinangun–Gegesik–Jagapura Membandel, Surat Teguran Pemprov Jabar Diabaikan

Bangunan Liar di Jalur Arjawinangun–Gegesik–Jagapura Membandel, Surat Teguran Pemprov Jabar Diabaikan

Bangunan liar di jalan sepanjang jalur Arjaiwinangun-Gegesik-Jagapura ini masih banyak sekali. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Masyarakat di sepanjang ruas jalan Arjawingun- Gegesik-Jagapura masih banyak yang menghiraukan teguran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya bangunan liar di sepanjang jalur tersebut, baik yang berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial, saluran air, ataupun bahu jalan. 

Padahal, Pemprov Jabar telah memberikan surat teguran yang ketiga kalinya terhadap masyarakat yang melanggar, sebab ruas jalur Arjawinangun-Gegesik-Jagapura merupakan jalur Pemprov.

BACA JUGA:Pembinaan Frontliner, Upaya KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Selama Nataru

Berdasarkan surat teguran tersebut, masyarakat yang nekad melanggar telah menyalahi ketentuan beberapa aturan, di antaranya Pergub No 41 Tahun 2013, Perda No 21 Tahun 2022, serta UU No 38 Tahun 2004 yang menyebutkan jika melanggar UU ini, khususnya pasal 63 maka pelanggarnya bisa dipidana paling lama Sembilan bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memperingatkan dan meminta untuk membongkar bangunan secara mandiri selama tujuh hari sejak diterbitkannya surat teguran ketiga."

"Apabilan peringatan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat teguran yang ketiga tersebut.

Namun, meski surat teguran ketiga ini tertanggal 9 Oktober 2025, masyarakat masih tetap tidak mengindahkan. Saat ini, usai surat teguran yang ketiga diterbitkan, belum ada tindak lanut dari Pemprov Jabar kepada para pemilik bangunan liar tersebut.

Atas hal ini, tokoh masyarakat setempat yang juga Founder Indonesia Halal watch, Dr H Ikhsan Abdullah SH MH, menyayangkan masyarakat masih banyak yang tidak menghiraukan perintah.

“Jumlah bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang jalur Arjaiwinangun-Gegesik-Jagapura ini masih banyak sekali, mereka tidak menghiraukan perintah,” katanya.

BACA JUGA:Tradisi Sedekah Bumi dan Nadran Kalisapu 2025: Arak-Arakan Condong Meriahkan Pesisir Cirebon

Ia menegaskan, akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air atau di bahu jalan, banyak saluran air jadi mati dan bila hujan besar air meluap dan menyebabkan banjir.

Ikhsan Abdullan pun menegaskan jika Fatwa MUI yang disahkan pada Munas XI Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai dan danau hukumnya haram.

“Fatwa ini sangat relevan dengan persoalan pendirian bangunan di atas saluran tersier serta penggunaan bahu jalan untuk berjualan, karena kedua praktik tersebut berdampak pada kerusakan fungsi saluran air, terganggunya arus lalu lintas dan pengguna jalan, serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait