Ok
Daya Motor

Bangunan Liar di Jalur Arjawinangun–Gegesik–Jagapura Membandel, Surat Teguran Pemprov Jabar Diabaikan

Bangunan Liar di Jalur Arjawinangun–Gegesik–Jagapura Membandel, Surat Teguran Pemprov Jabar Diabaikan

Bangunan liar di jalan sepanjang jalur Arjaiwinangun-Gegesik-Jagapura ini masih banyak sekali. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Ia menambahkan, tindakan menutup saluran tersir dan atau mengambil bahu jalan untuk berjualan berakibat sampah, sedimen, dan limbah masuk ke saluran air, menyebabkan saluran menjadi sempit, dangkal, bahkan mati, serta mengganggu dan merampas hak pengguna jalan.

“Membuang sampah ke sungai dan saluran air menyebabkan polusi, kerusakan ekosistem, dan terganggunya keseimbangan alam."

"Demikian pula pendirian bangunan di atas saluran tersier dan mengambil bahu jalan untuk aktivitas jualan akan menimbulkan penyumbatan aliran air, saluran air yang mati, menggenangknya air hujan, dan banjir berulang di wilayah sekitar."

"Pemandangan ini dapat kita saksikan di Jalan raya Arjawinangun-Gegesik-Jagapura, di Kabupaten Cirebon."

"Masyarakat dengan seenaknya membangun, menutup saluran drainase dan mengambil bahu jalan semaunya. Fatwa MUI menekankan tanggung jawab moral masyarakat untuk menjaga kebersihan serta tidak merusak fasum dan fasos,” ujarnya.

BACA JUGA:Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa untuk Libur Nataru 2025-2026, Berikut Ini Rinciannya

Ikhasn Abdullah juga mengatakan, mendirikan bangunan di atas saluran tersier dan menggunakan bahu jalan tanpa izin untuk betjualan dan untuk kepentingan lainnya termasuk tindakan yang melanggar nilai moral agama.

“Ajaran agama mewajibkan kepada kita untuk mencegah kerusakan (da’rul mafsadah) dan menjaga kemaslahatan umum (jalbul mashalih)."

"Mengambil fasum dan fasos untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan orang lain merupakan tindakan melawan hukum, merugikan masyarakat dan termasuk perbuatan dzolim yang bertentangan dengan ajaran agama Islam,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya surat teguran ketiga dari Pemprov Jabar kepada masyarakat yang melanggar, pihaknya sangat mendukung dan agar pembongkaran semua bangunan liar segera dilaksanakan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait