Sebelum Ditertibkan Satpol PP, PKL di Kalibaru Bongkar Lapak Sendiri
Pedagang kaki lima (PKL) di Jl Kalibaru Selatan memilih membongkar lapak secara mandiri.-Foto: Dedi Haryadi-RADARCIREBON.COM
RADARCIREBON.COM - Pedagang kaki lima (PKL) di Jl Kalibaru Selatan memilih membongkar lapak secara mandiri.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah mengeluarkan surat peringatan terakhir, sekaligus imbauan pembongkaran mandiri.
Dalam surat disebutkan bahwa PKL diminta untuk membongkar lapak secara mandiri, maksimal Minggu, 14, Desember 2025.
Sebab, penertiban akan dilakukan pada Senin, 15, Desember 2025 terhadap deretan lapak yang ada di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Cara Mudah Buka Rekening BRI 2025, Cukup Siapkan KTP dan Setoran Awal
“Kami tidak bertanggungjawab bila saat penertiban ada kerusakan atau kehilangan terhadap barang-barang,” demikian tertulis pada surat peringatan tersebut.
Sementara itu, salah satu pedagang, Vito Refinaldi mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya penertiban tersebut.
“Semoga dengan adanya revitalisasi ini, Cirebon lebih bagus lagi, makin maju dan bersih,” katanya.
Rencananya, Vito akan pindah ke Jembatan Layang Pegambiran.
BACA JUGA:MTB Fiesta Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Perdana Nasional, Cirebon Unjuk Potensi Trek Downhill
Dia tidak mengambil opsi lapak di PGC karena dikenakan retribusi. Apalagi untuk revitalisasi ini, tidak ada kompensasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


