Panwaslu-Satpol PP Saling Lempar

Rabu 04-12-2013,16:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA–Penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, masih jadi perdebatan dalam hal penertibannya. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka menilai, kewenangan penertiban ada di tangan satuan polisi pamong praja (satpol PP). Di sisi lain, satpol PP mengaku hanya berwenang untuk mem-back up proses penertibannya. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka H Udin Abidin menjelaskan, persoalan tugas penertiban APK pileg yang terpasang di luar ketentuan, pihaknya hanya punya tupoksi sebagai pendukung saja. “Kalau panwaslu bergerak, satpol PP akan bergerak. Karena tugas kami hanya sebagai back up saja untuk penertiban ini. Kalau kita yang menertibkannya, nanti parpol tersinggung. Lagi pula yang tahu mana-mana saja titik yang melanggar kan panwaslu,” kata Udin, kemarin (3/12). Dia mengakui jika hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun, mengingat belum ada koordinasi dari pihak panwaslu tentang rencana penertiban APK pileg yang terpasang di luar aturan yang berlaku. Namun, jika ada ajakan atau koordinasi dari panwaslu, pihaknya akan siap kapan saja untuk melakukan penertiban tersebut. “Yang harus menertibkan kan sejatinya adalah partai yang bersangkutan. Tapi kalau tidak, kami siap mendampingi kapan saja di belakang panwaslu,” ujarnya. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi kembali menegaskan, untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan ini bukan merupakan tugas yang mesti dibebankan sepenuhnya kepada panwaslu. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 pasal 17 yang meregulai terkait pemasangan APK pileg ini, Agus menyebutkan jika pada aturan tersebut, tidak ada satu katapun pada redaksi aturan itu yang mewajibkan panwaslu untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan tersebut. “Dalam PKPU No 15/2013 Pasal 17 disebutkan KPU dengan kewenangannya memerintahkan peserta pemilu menerbitkan APK yang melanggar aturan pemasangan APK di tempat umum. Kemudian di pasal berikutnya, apabila perintah KPU tidak diindahkan, maka panwaslu berwenang untuk menyampaikan rekomendasi ke aparat keamanan dan pemda agar menertibkan APK itu,” kata Agus saat menerima aduan sejumlah wartawan di kantornya, Senin (2/12). Dengan berpegang pada PKPU tersebut, Agus menegaskan, bahwa yang berwenang untuk melakukan penertiban APK liar adalah kepolisian dan satpol PP. Agus juga menegaskan, jika pihaknya melakukan penertiban, maka bisa digugat oleh parpol yang bersangkutan. “Kalau kami mengambil langkah-langkah penertiban, kami bisa digugat, diperkarakan karena tidak ada dasarnya. Kami hanya merekomendasikan kepada pihak lain, sampai batas itu. Dan itu sudah kami lakukan melalui surat imbauan ke peserta pemilu dan rekomendasi ke aparat keamanan dan satpol PP,” sebutnya Dia mengakui, jika pada PKPU No 1 tahun 2013 panwaslu memiliki wewenangan untuk melakukan penertiban bersama-sama dengan aparat keamanan dan pemda beserta peserta pemilu. Tapi kemudian PKPU itu diubah dengan PKPU 15/2013 yang menyebutkan kewewenangan panwaslu hanya sampai merekomendasikan saja terhadap satpol PP dan kepolisian. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait