Ferdy Sambo Melawan Melalui PTUN, Kadiv Humas Polri: Silahkan Saja

Minggu 25-09-2022,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Dedi meneruskan, surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, prosesnya cukup melalui SDM Polri, berikutnya nanti akan ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).

BACA JUGA:Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Pembelian SBN di BRImo

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ucap Dedi pada Jumat, 23 September 2022.

“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

Status Ferdy Sambo di kepolisian republik Indonesia (Polri) tamat.

BACA JUGA:Berkat Gol Dimas Drajat, Timnas Indonesia Menang 3-2 atas Curacao

Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri. (jun/fin)

Kategori :